Pengertian Siklus APBN

image Siklus APBN adala h masa atau jangka waktu saat anggaran disusun sampai dengan laporan keuangan disahkan oleh undang-undang. Tahap-tahap Siklus APBN :

I.    Tahap Penyusunan Rancangan APBN
II.   Tahap Penetapan APBN
III. Tahap Pelaksanaan APBN
IV.  Tahap Pengawasan Pelaksanaan APBN
V.    Tahap Pengesahan Laporan Keuangan

Tahap Penyusunan Rancangan APBN

Proses penyusunan RAPBN berlangsung dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli tahun n-1. Misalnya RAPBN untuk tahun 2009 sudah mulai disusun bulan Januari sampai dengan Juli 2008. Penyusunan RAPBN dimulai dengan dikeluarkannya surat edaran pagu indikatif dan prioritas program dari Departemen Keuangan dan Bappenas. Penyusunan pagu indikatif dan progam ini didasarkan pada arah rencana kerja pemerintah tahun bersangkutan yang kemudian diberikan kepada masing-masing Kementrian Negara/Lembaga (K/L).

Berdasarkan pagu indikatif dan prioritas program K/L menyusun Rencana Kerja K/L (RKK/L) yang dibuat berdasarkan rencana strategis (renstra) masing-masing K/L.Pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus DPR dan pemerintah membahas pokok-pokok kebijakan fiskal dan rencana kerja pemerintah yang kemudian disusun pagu sementara tahun anggaran yang datang oleh Departemen Duit eh Keuangan (Depkeu).

Tahap berikutnya berdasarkan dokumen surat edaran (SE) bersama pagu indikatif yang dikeluarkan Depkeu dan Bappenas, prioritas  program K/L dan SE pagu sementara dari Depkeu, K/L membuat Rencana Kerja Anggaran K/L (RKA-KL). Selanjutnya K/L membahas  konsistensi dengan prioritas anggaran dari RKA-KL yang telah dibuat bersama Depkeu dan membahas konsistensi dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bersama Bappenas.

Setelah RKA-KL dibahas bersama Depkeu, semua RKA-K/L dihimpun menjadi satu untuk dijadikan lampiran RAPBN yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk dibacakan pada sidang paripurna DPR yang biasanya diadakan pada tanggal 16 Agustus. Sehari sebelum perayaan hari kemerdekaan.

Penetapan APBN

Jangka waktu pengesahannya terhitung sejak nota keuangan dibacakan presiden (16 Agustus) sampai dengan bulan Oktober (dua bulan sebelum APBN dilaksanakan). Jika DPR setuju dengan RUU APBN maka RUU tersebut disahkan menjadi UU APBN. Akan tetapi bila DPR tidak menyetujui RUU APBN dari Pemerintah maka Pemerintah menjalankan APBN tahun anggaran yang lalu (pasal 23 ayat 1 UUD 1945).
Agar mempunyai sifat yang mengikat maka UU APBN diundangkan dalam Lembaran Negara dan penjelasannya dalam tambahan Lembaran Negara.
UU APBN mempunyai sifat:

a. Formal (hukum): bahwa anggaran tersebut membatasi ruang gerak pemerintah, maksudnya adalah segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara harus sesuai dengan jumlah pagu yang telah ditetapkan (tidak boleh melampuai batas pagu yang ada).

b. Material (keuangan): bahwa anggaran tersebut bagi pemerintah merupakan rencana keuangan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan atau perubahan dengan mengadakan pergeseran anggaran.

c. Menggambarkan Kebijakan Pemerintah dalam menentukan hak dan kewajiban dalam masa anggaran yang bersangkutan.

Pelaksanaan Anggaran

Setelah RUU APBN disahkan menjadi UU APBN kemudian Presiden menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN atau Pedoman Pelaksanaan APBN. Perpres ini berisi tentang hal-hla yang belum dirinci dalam UU APBN seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat/daerah K/L, pembayaran gaji, dana perimbangan dan alokasi subsidi.

a. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Negara :

1. Penerimaan anggaran adalah penerimaan Departemen yang terjadi di dalam negeri dan luar negeri;

2. Departeman tidak diperkenankan untuk mendakan pungutan yang tidak mencakup dalam anggaran;

3. Departemen menetapkan kebijakan jenis dan besarnya pungutan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Instansi yang terlibat

1. Penerimaan pajak, bea masuk, bea keluar, dan penerimaan cukai oleh Departemen Keuangan;

2. Penerimaan non pajak oleh departemen yang mempunyai sumber penerimaan, dengan menunjuk bendahara penerimaan.

b. Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara
Didasarkan pada prinsip :

1. Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;

2. efektif, terarah, dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan serta fungsi setiap Departemen ataupun Lembaga Pemerintah Non Departemen;

3. Mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan.

Pedoman Pokok yang harus diperhatikan dalam mengelola APBN:

1. Tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang mempunyai akibat bagi negara apabila tidak tersedia dana dalam anggaran belanja negara serta tidak sesui dengan tujuan pengeluaran negara;

2. Pengeluaran anggaran belanja negara harus didasarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen sejenis lainnya -contohnya adalah SKPA- serta berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau tanda bukti pembayaran lainnya yang sah.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post