pengertian, perbedaan fungsi RKA-KL dan DIPA



Berdasarkan  Paket  Undang-Undang  Bidang  Keuangan  Negara,  dokumen perencanaan  anggaran adalah  rencana  kerja  dan  anggaran  kementerian negara/lembaga   (RKA-KL) sedangkan pelaksanaan  anggaran adalah  Daftar  Isian  Pelaksanaan  Anggaran  (DIPA).

RKA-K sebagai   dokumen   anggaran   merupakan    dokumen   yang menampung penuangarencana kerja kementerian negara/lembaga  ke dalam  rincian  kebutuhan anggaran yang  diperlukan  untuk  membiayai rencana  kerja  tersebut.  Rencana  kerja  disusun  berdasarkan  rencana kerja  pemerintah  dan  rencana  strategik  kementerian  negara/lembaga, sedangkan rincian anggaran disusun berdasarkan  pagu indikatif, pagu sementara, atau pagu definitif. Fungsi RKA-KL adalah sebagai dokumen penyusunan  anggaran  dan bahan pembahasan  dengan DJA dan DPR. Hasil pembahasan RKA-KL dengan DJA dan DPR ditetapkan dalam pagu definitif   dan   Peratura Presiden   mengenai   Rincian   APB yang merupakan bagian dari UU APBN.

Sedangkan DIPA merupakan dokumen yang menampung rencana kerja dan rincian anggaran yang telah ditetapkan alokasinya dalam UU APBN dan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN. Oleh karena itu DIPA disusun  berdasarkan  komitmen  anggaran padPeraturan Presiden mengenai  Rincian  APBN dan RKA-KL yang  berdasarkan  pagu definitif yang telah dibahas dengan DJA dan DPR.

Fungsi DIPA adalah sebagai dokumen  pelaksanaan  anggaran,  sebagai alat   dalam  melaksanakan    kegiatan,   melakukan   pembayaran    dan pencairan dana.


Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post