RKA-KL sebagai dokumen anggaran merupakan dokumen yang menampung penuangan rencana kerja kementerian negara/lembaga ke dalam rincian kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk membiayai rencana kerja tersebut. Rencana kerja disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah dan rencana strategik kementerian negara/lembaga, sedangkan rincian anggaran disusun berdasarkan pagu indikatif, pagu sementara, atau pagu definitif. Fungsi RKA-KL adalah sebagai dokumen penyusunan anggaran dan bahan pembahasan dengan DJA dan DPR. Hasil pembahasan RKA-KL dengan DJA dan DPR ditetapkan dalam pagu definitif dan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN yang merupakan bagian dari UU APBN.
Sedangkan DIPA merupakan dokumen yang menampung rencana kerja dan rincian anggaran yang telah ditetapkan alokasinya dalam UU APBN dan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN. Oleh karena itu DIPA disusun berdasarkan komitmen anggaran pada Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN dan RKA-KL yang berdasarkan pagu definitif yang telah dibahas dengan DJA dan DPR.
Fungsi DIPA adalah sebagai dokumen pelaksanaan anggaran, sebagai alat dalam melaksanakan kegiatan, melakukan pembayaran dan pencairan dana.